Regulation Update

e-Faktur

Implementing the e-Faktur system to PKP all over Indonesia will be divided into three stages. The first stage starts on July 1, 2014, where 45 PKPs start producing tax invoice electronically for every transfer of taxable goods and/or services. 

The second stage will follow next year on July 1, 2015, where only PKP that is registered in one of the 17 Tax Service Office areas listed in Attachment II of this regulation, will begin making the electronic tax invoice for their transfer of taxable goods and/or services. For PKP that is registered after July 1, 2015 in one of the tax service offices mentioned above, must start making tax invoice in electronically for their transfers, once registered. 

Lastly, all other PKP that has not begun producing the electronic tax invoice will start on July 1, 2016.

The Director General of Taxes can publish a separate decree to stipulate PKP obligated to make tax invoice in electronic form, other than is regulated in this decree.

All latest regulation changes are automatically updated within the OnlinePajak tax system, making sure that your reports are accurate, legible and concise as it is required by the Indonesian tax laws.

OnlinePajak is an integrated tax administration application, which lets you prepare, pay, and report your corporate taxes online.

 

http://www.online-pajak.com/en/tools-and-tips/regulation-update-kep-136-PJ-2014

 

 

Kemenkeu berlakukan e-faktur 1 juli 2014

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan faktur elektronik atau "e-faktur" bagi Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 Juli 2014 namun secara bertahap.

"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat.

Irawan menjelaskan, pada 1 Juli 2015 penerapan e-faktur sudah bisa diterapkan bagi PKP yang dikukup di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Dan pada 1 Juli 2016, menurut dia diberlakukan untuk seluruh PKP secara keseluruhan di Tanah Air.

"1 Juli 2016 diharapkan e-faktur sudah bisa digunakan secara nasional kepada 400.000 Pengusaha Kena Pajak dalam memungut PPN kepada para pembeli," ujarnya.

Irawan menjelaskan dasar hukum penerbitan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembentulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2013.

Menurut dia, e-faktur itu akan langsung terhubung dengan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan itu berbeda dengan sistem manual.

"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei lalu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP," katanya.

Irawan memperkirakan ada 400 juta faktur PPN yang akan dikeluarkan di 2014, meningkat dibandingkan 2013 sebanyak 300 juta. Hal itu menurut dia disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat.

"E-faktur tidak perlu dicetak dalam bentuk kertas sehingga memudahkan dan tidak perlu lapor karena sudah terhubung dengan DJP," katanya.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan e-faktur memberikan kemudahan bagi PKP untuk tidak tanda tangan langsung dalam faktur karena menggunakan barcode. Karena menurut dia, dahulu PKP setidaknya harus menandatangani 10.000 faktur PPN.

 

http://www.indonesia.go.id/en/ministries/ministers/ministry-of-finance/787-sarana-dan-prasarana/14113-kemenkeu-berlakukan-e-faktur-1-juli-2014

 

 


Solution

Dengan adanya program e-faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk Elektronik oleh Pemerintah, maka kami menginformasikan bahwa kami menyediakan scanner untuk baca barcode 2D sebagai validasi barcode QR / 2D Barcode yang ada di dokumen faktur pajak (e-faktur). Dapat diinfokan juga kepada team/department finance atau accounting untuk kebutuhan e-faktur ini.

 
Procedure
 

Saat kita terima dokumen bukti potong pajak yang diterima dari vendor (dengan bentuk QR Code / Barcode 2D), maka kita dapat menvalidasikan bukti potong tersebut dengan cara sebagaii berikut:

1. Buka Internet Explorer / Program internet yang digunakan pada perusahaan

2. Click pada kolom search

3. Scan barcode yang tercetak pada dokumen bukti potong pajak

4. Program e-faktur akan terbaca untuk validasinya

    Apabila bukti potong pajak tersebut salah atau palsu, maka akan keluar keterangan "Data tidak ditemukan"

 

Note: Kemungkinan departmen finance atau accounting sudah memiliki buku pedoman e-faktur tersebut sebagai rujukan. Kebetulan KDS memberikan scanner yang sudah menjadi referensi salah satu perusahaan, contohnya PT. Toyota.